Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK

28 Maret 2023, 15:47 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat yang jadi tersangka KPK dugaan kasua korupsi /dpr.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat jadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Menipu Ratusan Jemaah Umrah, Pasangan Suami Istri ditangkap Polda Metro Jaya Pelaku Penipuan Perjalanan Murah

Terkait dengan terjeratnya anggotanya menjadi tersangka korupsi KPK, Bambang turut menyatakan keprihatinannya.

"Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," ujarnya.

Politikus PDIP itu menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.

Baca Juga: Innalillahi! Bus Jamaah Umrah Alami Kecelakaan, 20 orang Meninggal Dunia Saat Hari ke-5 Ramadhan

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim pun membenarkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator asal Partai NasDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya.

Kaitan dengan kasus tersebut Hermawi menyebutkan partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Lempeng Sangihe di Sulteng Bergerak, Gempa Bumi Berskala 5,5 Magnitudo Pun Terjadi

Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.

"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.

Sesuai dengan pakta integritas partainya, Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler