Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa AG

31 Maret 2023, 14:49 WIB
Terdakwa Anak AG saat kembali sidang di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist). /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dengan terdakwa anak  AG (15) berlanjut.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan ini dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa atas eksepsi dari pihak AG.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan terdakwa anak AG akan menjalani sidang lanjutan terkait gugatan gugatan tuntutan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Serial Tilik The Series Episose 1-8, Terbaru di WeTV Original

Dikatakan Djumyanto agenda sidang terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini adalah pembacaan tuntutan jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG.

“(Agenda) tanggapan jaksa terhadap eksepsi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Jumat 31 Maret 2023.

Persidangan terhadap pembelaan Anak AG akan dilaksanakan tertutup mengingat usia dari AG yang masih di bawah umur, serta mengikuti sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi, Blusukan ke Kampung

Ditegaskan kembali bahwa agenda persidangan hari ini merupakan tanggapan dari jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG yang dilaksanakan dalam sidang sebelumnya pada hari Kamis 30 Maret 2023 kemarin.

Begitu juga eksepsi merupakan tanggapan pembelaan pihak AG atas dakwaan dari jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yakni pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi. 

Pelaksanaan perbuatan jahat tersebut nantinya secara tertutup dengan pencurian yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kabar Bahagia! SM Entertainment Mark NCT Akan Merilis Single Solo Kedua Bulan Depan

Upaya musyawarah diversi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara tersebut yakni untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Dengan pernyataan dari pihak keluarga korban David yang menolak diversi menjadikan proses hukum terhadap Anak AG berlanjut ke tahapan peradilan.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler