Demi Ongkos Mudik, Dua Pemuda Nekat Mencuri Pakaian di Mal Tambora, Ini Kronologinya

2 April 2023, 13:25 WIB
Dua pemuda IA (29) dan AS (25), ditangkap polisi karena mencuri puluhan pakaian, sepatu hingga kosmetik di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat, di Mapolsek Tambora, Minggu 2 April 2023. ANTARA/HO-Polsek Tambora /

PRIANGANTIMURNEWS - Apes begitulah nasib yang dialami oleh dua pemuda IA (29) dan AS (25).

Bermaksud nyari uang untuk mudik, tapi bukannya uangnya didapat malah borgol polisi yang didapat.

Dua pemuda ini ditangkap polisi karena melakukan pencurian puluhan pakaian, sepatu dan kosmetik di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Perbedaan Lupa dan Lalai dalam Mengerjakan Sholat, Menurut Ustadz Agus Yosep Abdulloh

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan, kasus itu terjadi pada Selasa 2 Maret 2023 pukul 23.00 WIB.

"Modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di dalam mal hingga mal tutup kemudian melancarkan aksi pencurian," kata Putra.

Menurut Kapolsek dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh rekannya R yang masih buron.

"Ketiga pelaku datang ke mal pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor 'tenant' (penyewa) hingga mal tutup," katanya.

Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Terbakar dan Meledak, Suara Ledakan sampai Terdengar hingga 25 Kilometer

Kemudian para pelaku ini bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal agar tidak terlihat.

Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.

 "Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik," tuturnya.

Sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku menyusun rencana di bawah kolong di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

 "Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora," kata Putra.

Baca Juga: THR Cair? Ini Tips Gunakan Uang THR agar Bisa Lebih Bermanfaat dan Barokah

 Setelah itu, pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian.

Mereka pun berpencar untuk meninggalkan mal. Namun saat berusaha pergi, IA dan AS, tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli, sedangkan pelaku R berhasil kabur.

"Saat keluar datang petugas keamanan mal yang berpatroli. (Kemudian) Mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," kata Putra.

Baca Juga: Vaksinasi Polio Serentak di Jawa Barat Akan Dimulai 3 April 2023, Simak Jadwal dan Tempatnya

Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pelaku dibawa ke Polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. "Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler