Edarkan Sabu, Mahasiswa di Tebing Tinggi. Diringkus Polisi

4 Juni 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi sabu sabu /Denpasar Update

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang mahasiswa MH (26) diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena mengedarkan narkoba.

Mahasiswa ditangkap.Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni MH (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat  di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Dua Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan diterima Sabtu.

Dalam penangkapan itu kata Agus dari petugas menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu-sabu, Seorang Petani Ditangkap BNN Banten

"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ucapnya.

Kepala Seksi Humas mengatakan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," ucapnya.

Kasi Humas menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Baca Juga: 12,3 Kilogram Sabu-sabu asal Batam di Lombok Disita Polda Metro Jaya

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.

Baca Juga: Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Diringkus Ditsernarkoba Polda Jabar, Hasil Test Urine Positif Gunakan Sabu

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler