Seorang Ibu Setengah Baya Ditangkap Polisi, Jual Orang Ilegal ke Malaysia

19 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi borgol /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ibu rumah tangga ditangkap petugas Polres Lubuk Pintu si Sumatera Selatan.

Penangkapan ibu setengah baya itu dilakukan karena sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ibu itu menjual 40 orang untuk dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi membenarkan telah menangkap tersangka itu berinisial SLI (50), warga Kota Lubuk Linggau Barat 1.

Baca Juga: Polres Subang Tangkap Dua Pelaku TPPO

SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di kota setempat pada Jumat 16 Juni 2023 petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.

Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.

SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik, kata dia.

Baca Juga: Pengiriman 123 PMI ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO Polri

Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.

Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau selama periode itu.

Sebelum diberangkatkan ke luar negeri setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat 1.

Terakhir saat penyergapan tempat penampungan kepolisian mendapati ada dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Akan Tindak Tegas Pelaku TPPO

Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.

“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuk Linggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata dia, saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler