20 Barang Milik si Kembar Rihana Rihani Disita Polisi, Ini jenis Barangnya

6 Juli 2023, 20:30 WIB
Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra (tengah) didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully (kiri) dan Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa /

PRIANGANTIMURNEWS -Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh si kembar Rihana Rihani.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas Ditreskrimum menyita lebih 20 jenis barang milik tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana-Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

 Baca Juga: Menipu Bisnis Reseller Ponsel, si Kembar Rihana dan Rihani Diringkus Polda Metro Jaya

"Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, " kata Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Reza menjelaskan, penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.

"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kita kembangkan lagi dan kita koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.

 Baca Juga: Saudara Kembar Rihana Rihani Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Penipuan PO iPhone

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah kontrakan tersangka kasus penipuan agen (reseller) ponsel si kembar, Rihana dan Rihani di Perumahan Greenwood, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu 5 Juli 2023.

"Kami datang untuk mencari barang bukti hasil kejahatan Rihana dan Rihani," kata Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu.

Reza menjelaskan tujuan ke rumah kontrakan tersebut adalah mencari barang-barang milik Rihana dan Rihani yang diamankan pengurus RT dan RW pada Juni 2022.

 Baca Juga: Sadis! Dukun Pengganda Uang Tipu 10 Korban Hingga Mati Dalam Satu Lubang

Saat itu si kembar kabur dari rumah kontrakan di Perumahan Greenwood akibat didatangi banyak korban agen telepon seluler (ponsel).

"Pada saat tersangka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur. Barang-barangnya diamankan RW setempat, itu hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," kata dia.

Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi Rihana dan Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.

"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari dan lain-lain," katanya.

Selanjutnya, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.***
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler