Gara-gara Cekcok Masalah Pekerjaan, Dua Remaja Nekat Bunuh Purnawirawan TNI

7 Juli 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi bunuh diri dengan cara terjun dari ketinggian hotel /Denpasar Update

PRIANGANTIMURNEWS - Dua remaja ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan karena dua remaja membunuh seorang pensiunan anggota TNI di rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

Sebelumnya pembunuhan dilakukan sempat terjadi cek cok masalah pekerjaan antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas 10 Terluka, Elf Tabrak Truk Fuao di Tol Sragen

Kedua pelaku tersebut berinisial JR (21) dan AAF (16), yang merupakan pelajar asal Surolangun, Jambi.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumah mereka di wilayah Provinsi Jambi.

"Kedua pelaku kami tangkap di rumah mereka di wilayah (Provinsi) Jambi," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat dikonfirmasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat 7 Juli 2023.

Kedua pelaku tersebut berinisial JR (21) dan AAF (16), yang merupakan pelajar asal Surolangun, Jambi.

Baca Juga: GEGER! Seorang Pria di Malang Ngaku Bandar Narkoba Sampai Ancam Bunuh Polisi Hingga Minta Ditangkap

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban Sumiran (61), seorang pensiunan anggota TNI asal Magetan, Jawa Timur.

Menurut Wimboko, tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2023, di sebuah rumah kontrakan milik Sunardi di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga tentang adanya dugaan pembunuhan di rumah kontrakan milik Sunardi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah percikan darah serta penghuni kontrakan yang tiba-tiba menghilang.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Tim Aa Rafi Kalah 1-3 dari Persib Bandung, Finky Pasamba Cetak Gol Bunuh Diri!

"Kemudian, pada 3 Juli, (polisi) dapat informasi jika ada penemuan mayat di wilayah (Kabupaten) Ngawi. Setelah kami cocokkan, ternyata identik dengan sampel percikan darah yang telah kami identifikasi saat olah TKP sebelumnya," jelas Wimboko.

Mayat laki-laki yang ditemukan di Ngawi itu teridentifikasi sebagai Sumiran (57), seorang pensiunan TNI AD warga Kecamatan Pragak, Kabupaten Magetan.

Korban sebelumnya sempat dilaporkan telah menghilang selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan sampel darah dan sidik jari, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan ada dua orang.

"Anggota kami kemudian bergerak cepat melacak arah pelarian serta persembunyian kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Wimboko.


Dari keterangan tersangka JR, dirinya bersama AAF mengaku nekat membunuh korban karena pada malam kejadian sempat cekcok masalah pekerjaan.

Saat itu, kedua tersangka menghantam kepala korban dengan batu serta membekam mulut hingga tewas.

"Mengetahui (korban) tewas, mereka membungkus korban dengan karpet dan membuang ke pinggir jalan tol Ngawi," lanjut Wimboko.

Selanjutnya, mobil Honda Jazz milik korban dibawa lari ke Jambi dan dijual kepada seseorang. Uang penjualan mobil tersebut digunakan tersangka untuk membeli sebuah motor Yamaha RX King.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wimboko.***

​​​​​​​

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler