Rizwan Pertanyakan Kelanjutan Gudang Miras di PT Panjunan

9 Juli 2023, 12:30 WIB
Rizwan pertanyakan penanganan kasus ribuan botol dan kaleng miras di Gudang PT Panjunan./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Bidang Eksternal PC PMII Kota Tasikmalaya, Rizwan Setiawan pertanyakan tindak lanjut pasca pengerebekan Gudang Miras di PT Panjunan.

PT Panjunan yang beralamat di Jalan Djuanda Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) baru baru ini terbukti menyimpan dan menjual miras.

"Untuk kesekian kalinya, public kembali digegerkan dengan adanya pengerebekan miras di Gudang PT Panjunan yang telah mencemarkan Kota Tasikmalaya," kata Rizwan kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Minggu 9 Juli 2023.

Baca Juga: Sekjen PMII Menilai Penanganan Stunting di Kota Tasik Tidak Memiliki Kelanjutan

Penggeledahan tempat penyimpanan miras di Gudang PT Panjunan yang didalamnya terdapat 9.432 ribu botol miras berbagai jenis merek dan kemasan botol dan kaleng.

Jenis merek miras diantaranya, Friendship Coffee Vodka 650ml sebanyak  2636 botol. Miras jenis Friendship Coffee Vodka 180ml sebanyak 3.435 botol.

Miras jenis Cloud Seven Mojito Borneo Lime  350ml sebanyak 3.361 Kaleng. Total keseluruhan sebanyak 9.432 miras dalam kemasan botol dan kaleng. 

Baca Juga: Satpol PP Kota Tasikmalaya Sita 9.432 Botol dan Kaleng Miras di PT Panjunan

"Ini merupakan permasalahan yang sangat memalukan bagi Kota Tasikmalaya yang dikenal dengan kota santri yang menerapkan Perda syariah yaitu Perda Tata Nilai," ujarnya.

Padahal sudah kita ketahui bersama keharaman khamar (miras) yang memiliki illat  yaitu memabukan dan dapat menutupi akal orang yang mengkonsumsinya. 

Selain itu, miras juga merupakan hal yang buruk dan diharamkan dan dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk, (Q.S AL A’raf ayat 157).

Baca Juga: PMII Tasikmalaya Berharap Polres Tangani Kasus GS dengan Tuntas

Adapun ayat yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak yaitu, QS. Al Maidah: 90.

 “Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan," ujarnya.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sudah jelas banyak sekali keterangan dalam al qur'an dan hadits serta ijma dan qiyas yang paten mengharamkan minuman ini. 

Baca Juga: Kericuhan Muspimnas PMII di Kampus UIN Satu Tulungagung, 75 Mahasiswa diamankan!

"Tapi anehnya minuman haram ini bisa masuk ke kota santri yang jumlahnya sangat banyak sekali. Ini merupakan penghinaan dan pencemaran kota santri," kata Rizwan.

Permasalahan ini pertama  di tangani oleh Pemkot Tasikmalaya dalam hal ini satuan polisi pramong praja yang langsung melakukan tindakan pengerebekan ke Gudang PT Panjunan.

"Sudah jelas ditemukan ribuan botol miras didalam PT Panjunan, namun hingga hari ini setelah hampir satu bulan belum ada penyelesaian yang jelas," kata Rizwan.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebut PMII harus Miliki 4 karakter

Padahal melihat dari kasusnya sendiri apabila hal ini dibiarkan dan tidak ada tindakan yang tegas akan sangat menjadi epek negatif dan tidak ada nya epek jera terhadap pelaku penjual barang haram tersebut.

"Gudang miras jelas mencemari Perda tata nilai yang ada di kota santri ini, hal ini juga sangat mengancam bagi kelompok generasi muda yang ada di Kota Tasikmalaya," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler