Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Banyak yang Belum Miliki Badan Hukum, 6 Diantaranya dari Tasikmalaya

30 Agustus 2023, 20:08 WIB
Kemenkumhan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat sosialisasikan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komumnal (KIK) di Hotel Grend Metro Rabu 30 Agustus 2023 /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Banyak kekayaan intelektual komunal (KIK)  di wilayah Priatim termasuk Tasikmalaya belum memiliki badan hukum.

Karena itu Kemenkumham wilayah Jawa Barat mengimbau aagat segera mengurusnya.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat  R. Andika Dwi Prasetiya mengajak kepada daerah yang ada di wilayah Pritim untuk mengurus KIK.

Baca Juga: Resmi! Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Diangkat Langsung Oleh Kemenkumham

"Memberikan pelayanan pengurusan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai potensi industri kreatif itu menjadi bagian dari kewajiban kami," kata Andika saat promosi dan diseminasi KIK di Hotel Grend Metro Rabu 30 Agustus 2023.

Kekayaan intelektual komunal di wilayah Pritim sebagai potensi industri kreatif menjadi bagian dari terpenting, karena kekayaan intelektual berawal dari hak yang timbul dari hasil olah pikir.

Di wilayah Pritim kekayaan intelektual sangat  berlimpah, termasuk di Kota Tasikmalaya ada enam kekayaan intelektual yang belum memiliki badan hukum.

Baca Juga: Produk Kekayaan Intelektual Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

"Kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat, oleh daerah, atau negara menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melindungi, agar tidak di rampas oleh oranglain atau negara lain,"ujarnya.

Ada data yang membanggakan untuk Kota/Kabupaten Tasikmalaya, kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum di Kemenkumham sebanyak 269 merek.

Selain merek paten ada 10, yang besar hak cipta sebanyak 1407. Ini merupakan potensi yang cukup baik. Apalagi belum apa apa sekarang pak Wali Kota sudah mendaftarkan 6.

Di tempat yang sama Pj.Wali Kota Tasikmalaya, Dr.Cheka Virgowansyah menyebut, sosialisasi diseminasi KIK ini merupakan bagian terpenting, karena budaya itu bagian terpenting.

Baca Juga: Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

"Jangan sampai kita memiliki, produk, budaya, karya, bahasa, senin sibuk setiap hari di impelmentasikan, tetapi tidak di urus hak ciptanya ke Menkumhamnya, maka itu bisa di klem oleh negara lain,"ujarnya.

"Saya yakin ketika budaya kita yang di impelmentasikan setiap hari, di gemborkan setiap hari, di klem oleh negara lain pastinya tidak akan terima. Oleh karena itu ayo uruslah badan hukumnya," ujarnya.

Cheka juga menyebut, ada 6 kekayaan intelektual di Kota Tasikmalaya yang belum didaftarkan ke Kemenkumham, direncanakan akan segara diurus.

Enam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut di antaranya Tari Payung Geulis, Ngertakeun Cai, Bangkolung, Karinding, Maung pencak dan Nyapu Kabuyutan.***




Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler