Siswi SMP Swasta di Wonogiri Dicabuli Gurunya di Ruang Laboratorium TIK, hingga Empat Kali

22 September 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi cabul yang dilakukan oknum guru kepada siswanya kembali terjadi.

Peristiwa memilukan kali ini terjadi di Wonogiri Jawa Tengah. Seorang oknum guru SMP Swasta di Wonogiri mencabuli siswanya di ruangan yang ada di lingkungan sekolah. Tepatnya di ruang laboratorium TIK.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, Polres Wonogiri mengungkap seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya.

Baca Juga: Perkosa Gadis WNA Brazil, Pengemudi Ojek Online Diburu Polisi

Tindakan pencabulan itu dilakukan di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

"Pelakunya oknum guru berinisial MU (43), warga Baturetno dan korbannya siswanya sendiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat 22 September 2023.

Kapolres mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023.

Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.

Baca Juga: Bukan Sombong! Ternyata Ini Alasan Emi Martinez Lakukan Selebrasi Cabul

Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering melakukan curatan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.

Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Waduh, Gus Samsudin Diduga Menjadi Dukun Cabul? Begini Faktanya!

Polisi atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.

Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya. Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Tersangka mengaku ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak. ***


Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tiga dari kiri), menunjukan barang bukti tersangka kasu pencabulan di Mapolres Wonogiri, Jumat. (22/9/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler