WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua Akan Dideportasi Setelah Proses Hukum

29 September 2023, 17:14 WIB
WNA asal Amerika Serikat diciduk polisi karena diduga membunuh mertuanya /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuh yang dilakukan WNA asal Amerika Serikat ALW terhadap mertuanya kini sedang ditangani Polres Banjar.

Setelah proses hukum selesai dan tersangka menjalani hukuman akan dideportasi ke negara asalnya Amerika Serikat.

Kakanim yang diwakili PLH Kasi Ijin Tinggal dan status Keimigrasian, Adi Rusiadi Kurniawan mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut WNA asal Amerika ALW yang membunuh mertua, pihak Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya memberikan kewenangan kepada Polres Kota Banjar.

Baca Juga: Membunuh Mertua di Banjar, WNA Asal Amerika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Untuk penanganan kasus WNA asal AS yang diduga telah membunuh bapak mertuanya, ranah pidananya sedang ditangani oleh Polisi,"kataAdi Rusiadi Kurniawan Jumat 30 September 2023.

Untuk dokumen atas nama ALW asal AS setelah kita cek masih berlaku. Berdasarkan data indetitas yang dimiliki ALW:

Nama: ALW, Ttl : Sanfrancisko, 24 Nov 1988, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan swasta, Kewarganegaraan : Amerika, No Paspor : 530698348, Masa berlaku: 25 Agustus 2025, No Itas : 2C11AK0022-V. 

"Kewenangan kita dari kasus WNA asal AS, setelah proses hukum dan masa pidana yang menjadi ranah Polisi selesai dilakukan, baru kita bisa menindak deportasi cekal atau tangkal merah," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar

Alasannya, karena kasus tindak pidana ALW sudah duluan ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Kota Banjar. Jadi untuk pendeportasian kita menunggu proses hukumnya selesai.

Adi yang didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,

Bagus Aditya Suharsono menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah turun dan koordinasi langsung dengan Tim Pora dan juga Polres Banjar.

"Adapun sebagai tugas pungsi dan pengawasan untuk WNA, kita terus melakukannya secara insten, terutama melalui Tim Pora yang telah di bentuk baik di masing masing daerah termasuk di Kota Banjar bahkan sampai tingkat Kecamatan,"kata, Adi.

Baca Juga: Keluarga WNA Diduga Perusak Perabot Rumah Milik Mertua di Kota Banjar Enggan Bicara

Namun baiknya yang harus bertanggungjawab terkait keberadaan WNA selama ada di Indonesia adalah si penjamin. Penjamin wajib melaporkan WNA ke Imigrasi setempat. Termasuk keberadaan WNA yang membunuh mertua.

"Dalam artian penjamin, siapa saja yang menjamin keberadaan WNA selama ada di Indonesia, dia lah yang wajib melaporkan baik kepada kami Imigrasi, atau ke Polisi dan pihak terkait lainnya,"kata Adi.

Untuk lebih memastikan, tugas kami berjalan, dari 6 daerah yang ada di Periangan Timur, Kota dan Kab Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran telah tercatat ada 515 WNA dari berbagai negara.

"515 ini baru yang tercatat sementara. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, siapa saja yang menjamin keberadaan WNA ternasuk masyarakat wajib untuk melapor ke Imigrasi.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler