Pasal yang Disangkakan pada Gregorius Ronald Tannur Dikritik, Hotman Paris: Layak Diganjar Pembunuhan Bukan P

7 Oktober 2023, 17:00 WIB
Hotman Paris minta polisi pertimbangkan pasal yang dijeratkan pada Gregorius Ronald Tannur (Kolase Instagram/@hotmanparisofficial dan Twitter/@Heraloebss) /

PRIANGANTIMURNEWS - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka tewasnya wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).

Hanya penetapan status tersangka berikut pasal yang disangkakan oleh Polrestabes Surabaya justru mendapat kritikan karena dinilai kurang tepat

Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya hanya mejerat pelaku dengan delik penganiayaan. Padahal publik menilai tersangka yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti layak diganjar dengan delik pembunuhan.

Baca Juga: Sadis! Berikut Fakta-Fakta Penganiayaan Dini yang Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Mall Surabaya Barat

Merespon hal itu, advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta agar Polrestabes Surabaya mempertimbangkan pasal 338 untuk disangkakan kepada pelaku.

Permintaan itu disampaikannya lewat unggahan dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 7 Oktober 2023.

"Halo Kapolrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," katanya.

Hotman Paris menekankan agar kepolisian yang menangani kasus itu tidak hanya menjerat pelaku dengan delik penganiayaan.

Baca Juga: Pubertas Dini Pada Anak Bisa Dipicu Oleh Pantulan Cahaya Biru Ponsel, Ini Alasanya!

"Jangan sekedar penganiayaan, pasal 351 dan pasal 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ujarnya.

Lalu, ia menjelaskan alasan pasal 338 dapat dipertimbangkan untuk disangkakan kepada pelaku.

"Lihat jeda waktu. Pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" imbuhnya.

Menurutnya, polisi perlu memperhatikan jeda waktu dari eskalasi penganiayaan tersebut.

Hotman Paris berpendapat, jeda waktu yang sedemikian rupa dapat enjadi petunjuk adanya kesadaran pelaku saat melakukan perbuatannya.

"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan (dalam pasal, red) 338 KUHP," tandasnya.

Baca Juga: UEDAN! Setelah Tewas Janda Itu Dimasukan Kedalam Bagasi Mobil, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR RI

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah terjadi pertengkaran-pertengkaran sebelumnya di antara pelaku dan korban.

Seperti diketahui sebelumnya, Polrestabes mengumumkan status Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka, pada Jumat, 6 Oktober 2023.

"Dengan sangkaan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler