PRIANGANTIMURNEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan tegas dengan menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly Asshiddiqie, yang menjabat sebagai Ketua MKMK, mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah acara di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa 8 November 2023.
Baca Juga: Skandal Hukum di Mahkamah Konstitusi, 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman
Jimly menyatakan, Anwar Usman kedapatan melanggar beberapa prinsip etika, antara lain Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Selain memberhentikan Anwar Usman, MKMK juga telah mengutus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi agar segera memimpin proses pengangkatan pimpinan baru sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu 2x24 jam setelah putusan ini diumumkan.
Jimly juga menegaskan, Anwar Usman tidak diperkenankan mencalonkan atau dicalonkan menjadi pimpinan MK selama periode jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan perkara gangguan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Namun, perlu dicatat bahwa ada pandangan berbeda (“dissenting opinion”) dari anggota MKMK, yaitu Bintan R. Saragih, terkait dengan keputusan ini.
MKMK juga telah menyelesaikan pemeriksaan atas 21 laporan yang telah dikeluarkan.
Pemeriksaan dilakukan dengan memulai klarifikasi kepada para pelapor pada tanggal 26 Oktober 2023 dan diakhiri oleh sidang terbuka pada tanggal 3 November 2023.
Selama periode 31 Oktober hingga 3 November, MKMK menyelenggarakan sidang tertutup terhadap 9 hakim konstitusi yang menjadi terlapor.
Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Anwar Uman telah diproses lebih dari satu kali, sebab jumlah laporan yang diterimanya lebih banyak dibandingkan yang lain.
Keputusan kontroversial yang memicu perkara ini terkait dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia asal Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan tersebut mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memiliki implikasi terhadap kelayakan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.***