Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Toko Irma

22 November 2023, 18:43 WIB
Modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku Dimas sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian kemudian berangkat dengan menggunakan 1 unit sepeda motor. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap dan meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/XI/RES. 1.8./2023/SPKT/POLSEK INDIHIANG/RES TSM KOTA/POLDA JABAR, tanggal 12 November 2023.

Nama pelapor sekaligus korban bernama Irma, melapor pada hari Minggu, tanggal 12 Nopember 2023 pada pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Modus Pengobatan

Tempat perkara pencurian di Toko IRMA Kampung Salam Nunggal Rt 01 Rw 09 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Sedangkan nama pelaku satu Dimas (19) tahun asal Kampung Sukagalih Rt 05 Rw 12 Kel Sukamanah Kec Cipedes Kota Tasikmalaya. Diketahui pelaku tidak bekerja alias pengangguran.

Pelaku dua, Randi (30) tahun, profesi sebagai buruh beralamat di JL Cinehel Bojong Rt 01 Rw 09 Kel Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kawanan Pencurian Kabel Fiber Optik Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku 1 buah tas selendang perempuan, warna coklat, 1 buah obeng besi bagian ujungnya berbentuk pipih

Barang bukti lain 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, warna Pink, No.Pol Z 5680 LH. 1 unit Sepeda Motor, Honda CBR, warna hitam polet kuning No.Pol Z 5197 PW berikut STNK dan BPKB.

Kemudian 1. unit Sepeda Motor, Yamaha R15, warna merah, No. Pol Z 2110 TAP berikut STNK dan BPKBnya.

Baca Juga: Kawanan Pencurian Kabel Fiber Optik Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku Dimas sudah memiliki niat untuk melakukan pencurian kemudian berangkat dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Kedua pelaku berhenti di dekat toko kelontongan yang menjadi targetnya, lalu pelaku Dimas menyuruh Randi untuk menunggu di pinggir Jalan.

Sedangkan Dimas melakukan aksinya berjalan menyusuri selokan, kemudian dengan menggunakan obeng mencongkel jendela toko, lalu masuk ke dalam toko.

Baca Juga: Pelaku Pencurian 1.293 Data Kartu Kredit Diringkus Polda Bali, Ini kronologinya 

"Setelah berada di dalam Toko Dimas langsung mengambil uang di dalam meja Kasir dan dimasukan kedalam tas selempang perempuan warna coklat,"ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY.Zainal Abidin,S.I.K., di Mako Rabu 22 November 2023.

Setelah aksi pencurianya berhasil, Dimas keluar toko melalui jalan jendela yang semula dia congkel dengan membawa uang Rp.30.000.000 juta.

Kemudian hasil pencurian oleh para tersangka di gunakan untuk membeli 2 unit sepeda motor. Motor yang dibelinya motor Honda CBR dan Sepeda Motor Yamaha R15 juga digunakan untuk berpoya poya dengan perempuan di beberapa hotel berbintang.

Baca Juga: Detik-Detik Tukang Roti Menggagalkan Pencurian Motor dengan Cara Tak Biasa

Setelah melakukan pendalaman mengumpulkan keterangan - keterangan dan petunjuk.

Kemudian pada Hari Kamis, tanggal 16 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, melakukan penangkapan tersangka Dimas di dekat alun-alun Kota.

Berlanjut, sekira pukul 17.00 WIB, melakukan penangkapan Randi di Kp. Sukamaju Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Video Pencurian dan Penculikan dengan Cara Pembiusan di Cineam Tasikmalaya, Benarkah? Ini Faktanya

Diketahui dari hasil pengakuan Dimas sebelumnya pada tanggal 5 September 2023 telah melakukan pencurian dengan cara yang sama di Perum Bumi sentra Mas Kel Indihlang kec Indihiang.

Barang yang di ambil dari dalam rumah berupa uang tunai kurang lebih Rp.110.000.000.

Kemudian pada Tanggal 14 Oktober 2023 tersangka Dimas melakukan pencurian dengan cara yang sama di Toko Kelontongan di perum Cisalak Kel Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor Dibongkar Polres Tasikmalaya

Barang yang di ambil berupa uang Tunal Rp.3.300.000. Akibat perbuatannya kedua pencuri dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 3e, 4e dan Se KUHPidana. Dengen hukuman penjara selam tujuh tahun.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler