Baca Juga: 4 Tips Cara Mengambil Hati Calon Mertua
Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT PKH dirincikan seperti berikut:
1.Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2.Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3.Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4.Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***