Siswa SMA Dapat Bantuan Rp2 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar dan Penuhi Syarat-syaratnya

- 1 Februari 2021, 07:10 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah.
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

Baca Juga: 4 Tips Cara Mengambil Hati Calon Mertua
Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT PKH dirincikan seperti berikut:

 

1.Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2.Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3.Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4.Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah