Siswa SMA Dapat Bantuan Rp2 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar dan Penuhi Syarat-syaratnya

- 1 Februari 2021, 07:10 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah.
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

Adapun besaran yang akan diterima PKH dalam BLT PKH sebagai berikut:

1.Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
2.Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
3.Kategori Anak Sekolah
4.SD : Rp900 ribu
5.SMP : Rp1,5 juta
6.SMA : Rp2 juta
7.Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
8.Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Jabon Datangi PT GMN, Uang Investasi Mencapai Rp17 Miliar

Untuk penyalurannya sendiri BLT PKH akan disalurkan oleh Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Masyarakat akan dibantu dengan mendaftarkan mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

Baca Juga: Perbedaan Seserahahan, Hantaran dan Mahar, Calon Pengantin Wajib Tahu

1.Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2.Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3.Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
4.Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah