Ibu Rumah Tangga dan Balitanya di Tahan Karena Lempar Batu ke Pabrik, Waketu Komisi III DPR RI : Lepaskan!

- 21 Februari 2021, 20:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

PRIANGANTIMURNEWS- Ramai dibicarakan di media sosial, beredar sebuah foto yang memperlihatkan keempat Ibu Rumah Tangga dan balitanya yang ditahan aparat kepolisian.

Dari kabar yang beredar, sekelompok Ibu Rumah Tangga tersebut melempari batu ke pabrik. Dinilai merusak lingkungan, pabrik tersebut diamuk warga.

Kabar yang mengabarkan Sekelompok Ibu rumah tangga beserta balitanya ditahan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPR RI.

Baca Juga: Akhirnya Ayus Sabyan Klarifikasi Berita Perselingkuhannya, Ayus :Mohon Maaf Kepada Istri Atas Kekhilafannya

Dikutip Priangantimurnews.com dari Antara. Minggu, 21 Februari 2021.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena masih menyusui di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.

Menurutnya, dalam hukum ada namanya aspek humanis yang mesti dipertimbangkan. Apalagi jika IRT masih memiliki balita yang perlu menyusui.

Lanjutnya, sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Februari 2021: Kejahatan Elsa Terbongkar, Nino Kecewa Dalangnya Ternyata Istrinya

"Saya sudah menelepon ke pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Minggu.

Tambahnya, keputusan tersebut terkesan tuduhan perusakan yang tidak bijaksana dan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sahroni menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.

Dalam kasus tersebut, tambah politikus Partai NasDem itu, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

Baca Juga: Mengharukan, Terjebak Banjir Seorang Ibu Hamil Melahirkan di Warung Kopi

"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," demikian Sahroni.

Sebagaimana diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Baca Juga: Tanggul Sungai Cilamaya Jebol, Rumah Warga Cilamaya Kembali Diterjang Banjir

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah