Namun sayangnya, hingga 4 Februari 2021, KPK mencatat baru ada 6 kantor pertanahan yang sudah menerapkan program tersebut.
Di luar itu, KPK juga mengapresiasi 21 instansi yang telah mematuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan yang dinyatakan lengkap pada 24 Februari 2021.
Baca Juga: Kemenperin Berkerjasama dengan TNI dan Polri Distribusikan 35 Juta Masker Kain
KPK juga mengapreiasi inisiatif instansi yang telah memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administrative untuk menddorong transparansi dan akuntabilitas Pegawai Negara.
KPK juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan veriikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
KPK berharap bagi siapa saja pegawai yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut agar bisa segera melaporkannya paling lambat hingga 31 Maret 2021.***