Selain melakukan penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan kegiatan mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tersebut.
Selain di kediamannya di Pamulang, aparat juga melakukan penggeledahan di bekas markas FPI yang ada di Petamburan, Jakarta.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka telah menemukan sejumlah bahan peledak di lokasi penggeledahan tersebut.
Kepolisian juga menyebutkan bahwa bahan peledak yang ditemukan tersebut merupakan bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan dalam kasus teroris Condet beberapa waktu lalu.
Selain itu, Polisi juga menjelaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada Munarman juga memiliki hubungan dengan kasus baiat yang terjadi di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Dan penangkapan tersebut juga merupakan proses pengembangan yang telah dilakukan Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris belakangan ini.***