Polisi Berikan Teguran Keras pada Pengurus Masjid yang Melarang Warga Beribadah Pakai Masker

- 3 Mei 2021, 20:03 WIB
Kepolisian Sektor Medan berikan teguran keras terhadap pengurus masjid Al Amanah.
Kepolisian Sektor Medan berikan teguran keras terhadap pengurus masjid Al Amanah. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS– Kepolisian Sektor Medan Satria telah memberikan teguran keras kepada para pengurus Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adanya teguran tersebut setelah viralnya sebuah vidio yang menunjukan kejadian pendepakan yang terjad pada jamaah yang melakukan ibadah shalat dengan menggunakan masker.

“Soal kejadian video viral itu, sudah kita ingatkan dan tegur keras itu,” ungkap Kompol Agus Rohmat selaku Kepala Kepolisian Sektor Medan Satria di Bekasi dikutip Priangantimurnews.com dari Antara, Senin 3 Mei 2021.

Vidio yang viral di media sosial tersebut, Kompol Agus menjelaskan kajadiannya terjadi.

Baca Juga: Dimitar Berbatov Mendukung Chelsea Jelang Leg Kedua Semi Final Liga Champions melawan Real Madrid

Agus sendiri mengutarakan bahwa Ustad Abdurohman yang merupakan salah satu pengurus masjid sudah menerima teguran lebih dari sekali.

Bahkan pihak kepolisian sudah memberikan upaya preventif dengan memberikan masker dan disinfektan.

“Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu, saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak,” tutur Agus.

Agus mewanti bahwa kejadian semacam ini sudah tak boleh lagi terulang untuk kesekian kalinya.

Para pengurus masjid tidak diperkenankan untuk melarang jemaah menggunakan masker melainkan justru harus mendukung langkah ini dengan mewajibkan pemakaiannya di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi di Dua Pusat Perdagangan di Jakarta

Tak cukup sampai disitu saja, masyarakat juga diminta untuk mengaplikasikan protokol kesehatan lainnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti dengan mencuci tangan, melakukan pemeriksaan kadar suhu tubuh, dan penyemprotan cairan desinfektan.

“Kami sudah membuat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah memakai masker.

Jika ini dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucap Kompol Agus.

Mediasi yang dilangsungkan oleh kedua belah pihak pun berhasil mencapai kata damai.

Para pengurus masjid pun sudah setuju untuk tidak melakukan pelarangan jamaah yang akan melakukan ibadah shalat dengan menggunakan masker.

Baca Juga: Prediksi, Pratinjau, Lineup Pemain Chelsea Jelang Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semi Final Liga Champions

Roni Octavianto yang merupakan korban dari pengusiran di Masjid Al Amanah mengungkapkan dirinya menerima perlakuan yang tida sopan.

Hal ini disebabkan ia harus terdepak dari masjid akibat memakai masker saat berada di dalam masjid.

Ia pun memutuskan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian atas insiden ini agar pihak pengurus masjid ke depannya lebih menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Lia Erliani selaku Camat Medan Satria mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali mendapatkan laporan mengenai pelarangan pemakaian masker di Masjid Al Amanah.

Baca Juga: Kemenag Kembali Salurkan Bantuan Bagi 100 Pegawai Terdampak Bencana NTT

Sebelum kejadian yang menimpa Roni pada 27 April 2021, telah terjadi kasus pertama pada 14 April 2021.

Pihak Kecamatan Medan Satria bersama-sama dengan pihak kepolisian dan petugas pamor sudah menyampaikan teguran kepada DKM Masjid Al Amanah.

“Saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan masyarakat diharapkan patuh dengan protokol kesehatan,” ungkap Lia.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x