Keempat, Alamat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kelima, Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Keenam, Nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Ketujuh, Nomor KK (Kartu Keluarga).
Baca Juga: 9 Makanan dan Masakan Sunda yang Menjadi Ciri Khas Pedesaan
Kedelapan, Nama ibu kandung.
Data-data diatas sangat penting untuk dilindungi dan dijaga sebaik mungkin, agar tidak terjadi penyalahgunaan data atau pencurian.
Hal ini dikarenakan terdapat dua alasan penting yang sebaiknya dilakukan oleh warga Indonesia, yaitu:
Pertama, jika data diri dibutuhkan untuk aplikasi, pastikan aplikasi aman dan legal.
Kedua, Cek status kredit di layanan informasi Keuangan OJK untuk pastikan data diri sendiri tidak dipakai orang lain.