Di Era Digital, Pentingnya Waspada Tehadap Pencurian Data KTP

- 22 Juni 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi kartu kredit.
Ilustrasi kartu kredit. /Pixabay/

Keempat, Alamat sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kelima, Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Keenam, Nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Ketujuh, Nomor KK (Kartu Keluarga).

Baca Juga: 9 Makanan dan Masakan Sunda yang Menjadi Ciri Khas Pedesaan

Kedelapan, Nama ibu kandung.

Data-data diatas sangat penting untuk dilindungi dan dijaga sebaik mungkin, agar tidak terjadi penyalahgunaan data atau pencurian.

Hal ini dikarenakan terdapat dua alasan penting yang sebaiknya dilakukan oleh warga Indonesia, yaitu:

Pertama, jika data diri dibutuhkan untuk aplikasi, pastikan aplikasi aman dan legal.

Kedua, Cek status kredit di layanan informasi Keuangan OJK untuk pastikan data diri sendiri tidak dipakai orang lain.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah