PRIANGANTIMURNEWS– Pemerintah kini telah mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai sarat perjalanan jarak jauh.
Hal ini berlaku selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 30 hingga 20 Juli 2021.
Oleh karena itu, sertifikat vaksinasi wajib dibawa Ketika hendak berpergian jarak jauh. Hal ini sebagai tanda bukti jika ia telah menerima vaksin covid-19.
Menko Bidang Kementrian dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku coordinator PPKM Darurat menyatakan karti vaksinasi wajib dibawa untuk perjalanan domestik jarak jauh.
Baca Juga: Ini Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Selain itu, ada juga syarat tes negative Covid-19 dengan swab PCR H-2 perjalanan untuk naik pesawat.
Luhut menjelaskan, disahkannya kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penuralan covid-19.
“Program kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertural atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan covid-19,” ujar Luhtut dikutip priangantimurnews.com dari insragram @memomedsos Jumat 2 Juli 2021.
Untuk mendapatkan sertfikat vaksinasi kamu bisa download aplikasi atau langsung mengunjungi situs web Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/.