PRIANGANTIMURNEWS- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali di perpanjang oleh Presiden Jokowi.
Perpanjangan PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat sangat efektif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: PPKM Level 4 Warung Makan Harus Segera Adaptasi
Sehingga, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, sejumlah transportasi terus menerus mengingatkan para pelaku perjalanan untuk senantiasa mematuhi segala peraturan.
Para pelaku perjalanan juga dimohon untuk menerapkan 6 M pada setiap perjalanan yang akan dilakukan.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id menjelaskan tentang penerapan 6 M bagi para pelaku perjalanan, yaitu:
Pertama, memakai masker.
Masker sangat penting untuk selalu digunakan saat akan melakukan perjalanan dan berada di luar rumah.