Cek Segera Penerima BSU Rp 3,5 Juta Rupiah Kemnaker RI, Berikut Daftar Industri Kerja Yang Dapat Bantuan

- 5 Agustus 2021, 07:11 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantungi nama-nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta tersebut. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Buruh dan pekerja akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp3,5 juta rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali salurkan bantuan upah/gaji para pekerja dengan BSU 2021.

Pencairan BSU 2021 direncanakan akan cair bulan ini, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.

Baca Juga: Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan

Berikut ini, daftar industri kerja yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.

Para pekerja atau buruh dalam sektor :

1. Industri barang konsumsi

2. Transportasi

3. Aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Berikut Link Resmi Bank BNI dan Caranya

Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Hubungan Cinta Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Mudah Jatuh Cinta Dengan Siapa Saja

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Para pekerja yang mendapatkan BSU hanya orang yang mempunyai gaji minimal sebesar 3,5 juta atau lebih.

Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Zodiak Yang Cepat Kaya, Si Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x