Tidak Punya Rekening Bank BUMN Apakah Bisa Dapat Subsidi Upah/BSU Rp 2,4 Juta? Ini Jawaban Resminya

- 8 Agustus 2021, 10:49 WIB
Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima.
Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Cek Syarat Penerima. /Bank Indonesia../

PRIANGANTIMURNEWS-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal juga dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan mulai direaliasikan pada Agustus 2021.

Dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima di bank negara.

Namun begitu, ada sebagian pekerja mempertanyakan, bagaimana jika pekerja penerima tidak memiliki rekening di bank negara/Himbara?

Terkait pertanyaan ini, melalui akun Instagramnya @kemnaker, pihak Kemnaker memastikan penerima yang tidak memiliki rekening bank tetap akan menerima bantuan.

"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan."

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Ketahui Cara dan Syarat Terbaru Mendapat Bantuan UKT Kemendikbud 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta

Segera Cair:

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
 
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida dalam rilis yang diterima priangantimurnews.pikiran-rakyat.com.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Akan Dimulai, Sudah Update Data Diri? Cek Informasi Terbaru
 
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.
 
Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
 
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
 
Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Persyaratan Umum Penerima BSU:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Diutamakan bekerja pada sektor usaha barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu KTP, Cek Nama Penerima Bansos PKH, BST dan BPNT 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

Besaran BSU:

Adapun besaran BSU yang diterima pekerja yang memenuhi kriteria adalah uang sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan.

Bantuan tersebut dibayarkan satu kali melalui rekening yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah