PRIANGANTIMURNEWS- Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua remaja asal Padang sebagai tersangka kasus peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Kedua remaja tersebut, yakni BS (18 tahun) dan MLA (17 tahun), saat ini telah ditangkap Polri dan telah ditahan di Jakarta.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa kedua remaja tersebut telah ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Baca Juga: Politisi Demokrat Rachland Nashidik Dikecam Warganet, Dinggap Hina Lambang Negara
"Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perentasan laman website (laman/situs) Setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," kata Ahmad Ramadhan dalan konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 9 Agustus 2021.
Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa kedua remaja asal Padang tersebut ditangkap secara terpisah.
Remaja berinisial BS alias Zyy ditangkap polisi pada hari Kamis, 5 Agustus 2021, di kediamannya di Nanggalo, Sumater Barat.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Buah Nusantara (GBN) Ke-6 Tahun 2021
Dari BS, sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit ponsel berhasil berhasil disita.