Gelar Seminar Sistem Interpretasi UU dan Pemberian Pendapat oleh Setkab RI dan Kementerian Legislasi Korsel

- 28 Mei 2021, 15:11 WIB
Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis 27  Mei 2021.
Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan oleh Setkab RI bekerja sama dengan MoLEG Korsel secara hybrid, Kamis 27 Mei 2021. /Humas Setkab/

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Hari Kamis (27/05/2021) Sekretariat Kabinet (Setkab) RI bekerja sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah (Ministry of Government Legislation/MoLEG) Republik Korea kembali mengadakan Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan secara hybrid.

Acara yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI ini membahas fungsi MoLEG dalam melaksanakan interpretasi undang-undang dan memberikan pendapat kepada Pemerintah Korea Selatan (Korsel) terhadap permasalahan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J.H. Wuisang selaku moderator menyampaikan bahwa pertemuan yang ketiga dari enam pertemuan yang telah direncanakan.

Baca Juga: Kader Terbaik Pemuda Pancasila Nahkodai DPD KNPI Pangandaran Di Musda III

“Ini adalah seminar ketiga yang kita laksanakan bersama dan Working Level Seminar kali ini bertemakan Interpretasi Undang-Undang dan Pemberian Pendapat,” Ujarnya.

Perwakilan dari Setkab RI meminta pandangan MoLEG terkait fungsi penafsiran dan pemberian pendapat tersebut apabila Badan Peraturan Perundang-undangan didirikan di Indonesia ketika dalam disikusi.

Menanggapi hal itu, Director of the Statutory Interpretation Management Division MoLEG Bang-Geukbong memberikan contoh bahwa di Korsel terdapat Komite Reformasi Peraturan (Regulatory Reform Committee/RRC) yang terpisah dari MoLEG dan bertanggung jawab untuk meninjau atau mengevaluasi peraturan.

“Untuk Indonesia, disarankan agar evaluasi untuk regulasi dan hukum dapat dilakukan dalam satu lembaga,” ujar Bang-Geukbong.

Baca Juga: Seleksi Calon Aparat Sipil Negara 2021 Dibuka, Ini Lulusan dan Formasi yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah