Christian Gugat Direktur PT Primakon Perkasa Soal Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Lebih

- 9 Agustus 2021, 12:57 WIB
Penggugat, Christian Adhi Wibowo.
Penggugat, Christian Adhi Wibowo. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Merasa dirugikan oleh Direktur PT Primakon Perkasa. Christian Adhi Wibowo warga jalan Alun -Alun Timur No 14 Rt 02 / 03 Kabupaten Kelaten Jawa Tengah menggugat perjanjian ganti rugi soal kerjasama jual beli DOC (Anak Ayam) untuk proyek Kementerian Pertanian Tahun anggaran 2019 lalu..

Gugatan ditujukan kepada H.Asep Roni Noorhidayat sebagai Direktur PT Primakon Perkasa tergugat satu dan tergugat dua Hj.Wiwin Widiastuti asal Jalan Batik Raya Perum Mitra Batik Kecamatan Kawali Kota Tasikmalaya

Ada pun permasalahan yang menjadi dasar gugatan. Penggugat memiliki usaha sebagai penjual anak Ayam (DOC).

Baca Juga: Kasus Virus Delta Indonesia Turun Gunung, Ridwan Kamil: BOR Jabar Merosot

Awal mula perjanjian kerjasama jual beli DOC tergugat melalui dan dikenalkan oleh H.Kaswadi rekan parner penggugat.

Setelah perkenalan terjalin antara Crhristian sebagai penggugat dan H.Asep selaku tergugat sebagai pembeli menawarkan diri kepada Crhristian untuk kerjasama sebagai penggugat alias penjual.

Dimana sistem jual beli dilakukan dengan cara kerjasama suplai day old chick (DOC).

Perjanjian antara penggugat dan tergugat diawali dengan cara tergugat satu H.Asep melakukan pesanan Ayam kepada Crhristian sesuai dengan yang disepakati bersama dengan H.Asep.

Baca Juga: Jatuh Tanggal 10 Agustus 2021, Berikut Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah