Kamu Harus Tahu, Berikut Perbedaan Skema Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021

- 11 Agustus 2021, 16:22 WIB
   Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker tahun 2020. Maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana BSU Tahun 2020 yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara. 

Namun Pemerintah melanjutkan Program BSU di Tahun 2021 dengan skema, ketentuan/persyaratan dan nominal bantuan diterima yang berbeda dengan program BSU tahun lalu (seperti besaran minimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah).

Selama memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 (dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021), Pekerja/Buruh akan menerima BSU.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair Rabu 11 Agustus, Berikut Cara Cek dan Kriteria Penerimanya

Berikut perbedaan Skema BSU tahun 2020 dan tahun 2021:

Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5.000.000.

2. Tidak ada batasan wilayah atau sektor.

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2.400.000.

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. 

Baca Juga: Simak, Perbedaan Sakit Kepala Biasa dan Sakit Kepala Gejala Covid-19

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x