PRIANGANTIMURNEWS - Di masa pandemi Covid-19, PPKM level PT Transjakarta memberikan pelayanan transportasi kepada seluruh pelanggan Transjakarta.
Hanya ada syarat yang harus dipenuhi penumpang sebelum menggunakan moda transprtasi Transjakarta ini. Masyarakat yang akan naik harus menunjukkan surat keterangan vaksin.
Syarat ini sesuai dengan SK Kadishub No. 353 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Rocky Gerung dan Ali Mochtar Ngabalin Saling Sindir di Media Sosial
"Wajib memperlihatkan sertifikat untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi jaki, PedulillLindungi, ataupun berupa print out tidak disarankan mencetak sertifikat vaksin," seperti dikutip priangantimurnews.com Instagram @pt_transjakarta 2 Agustus 2021.
Selama masa PPKM Level 3, Transjakarta akan mulai beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.30 WIB. Dan layanan khusus tenaga medis rumah sakit dan Puskesmas pukul 21.31 - 22.30 WIB.
"Sahabat tije, layanan Transjakarta pada masa PPKM Level 3 beroperasi pada 05:00 - 21:30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21:31 - 22:30 WIB," tulisnya.
Sahabat tije diharapkan untuk selalu menjaga kesehatan dirimu dengan tetap di rumah, terapkan protokol kesehatan 5M, dan melakukan vaksin.
Informasi layanan Transjakarta terkini dapat selalu dilihat pada aplikasi tije. #TijeTanggapCorona #BangkitBersama
Lihat semua 191 komentar.***