"Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya," kata Haris.
Baca Juga: Varian Mu Telah Menyebar di Asia, Inilah Gejala yang Muncul Saat Terinfeksi Vairan Mu
Haris menegaskan kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, dan mengantongi surat garapan.
"Pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik," kata Haris.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
Baca Juga: Wisatawan Asal Sumedang Mengaku Liburan Ke Objek Wisata Pangandaran Karena Ini
Haris menyebut, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).***