Rumah Rocky Gerung di Bogor Akan Dibongkar Oleh PT Sentul City

- 10 September 2021, 10:54 WIB
  Pengamat Politik Rocky Gerung  mengaku mendapat ancaman rumahnya akan dibongkr PT Sentul City TBK
Pengamat Politik Rocky Gerung mengaku mendapat ancaman rumahnya akan dibongkr PT Sentul City TBK / Instagram @rockygerungfans/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku mendapat ancaman dari pengelola PT Sentul City, rumahnya yang ada di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan dibongkar.

Menurut Haris Azhar pendamping hukum Rocky menyatakan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.

"PT Sentul memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @rockygerungfans Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ariza Ucapkan Selamat Ultah ke 72 SBY dan ke 20 Partai Demokrat

Kata Haris ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun 2021 ini.

"Ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng," kata Haris.

Kemudian, PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Baca Juga: Mengurangi Kemacetan, Akhir Pekan Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

"Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut," ujarnya.

PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya," kata Haris.

Baca Juga: Varian Mu Telah Menyebar di Asia, Inilah Gejala yang Muncul Saat Terinfeksi Vairan Mu

Haris menegaskan kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, dan mengantongi surat garapan.

"Pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik," kata Haris.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.

Baca Juga: Wisatawan Asal Sumedang Mengaku Liburan Ke Objek Wisata Pangandaran Karena Ini

Haris menyebut, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @rockygerungfans


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x