BANSOS PKH untuk Siswa SMP Rp1,5 Juta, Ini Cara Mendaftarnya

- 17 September 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi  bantuan sosial PKH untuk siswa SMP sebesar Rp1,5 juta tiap anak per bulan
Ilustrasi bantuan sosial PKH untuk siswa SMP sebesar Rp1,5 juta tiap anak per bulan /PIKIRAN RAKYAT/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial PKH untuk anak usia SMP.

Anak usia SMP tersebut akan menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH

Bantuan Sosial untuk anak usia SMP ini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: Bioskop Transmart Tasikmalaya Resmi Dibuka, Cek Segera Film yang Siap Rilis Bulan Ini

Dari Bansos PKH ini, anak usia SMP ini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Ciamis Zona Merah Rawan Bencana, Herdiat: Saya Minta Masyarakat Waspda


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Milik Penjual Perabot Rumah Tangga, Buruh Tani Dibekuk Polisi


Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data

Tidak lama, informasi mengenai identitas dan data penerima bantuan akan muncul. Dalam keterangan, juga bisa dibaca status dan periode bantuan yang diterima.

Baca Juga: Tiga Orang Pemeras dan Penyekap Penjaga Ruko Diringkus Polisi, Ketiganya Residivis

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Kotak Hitam dan Tiga Jenazah Kru Rimbun Air Ditemukan

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah