Gubernur DKI Jakarta Anies Tegaskan Syarat Masuk ke DKI Jakarta

- 18 September 2021, 17:05 WIB
Pamplet pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta.
Pamplet pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta. /Instagram @aniesbaswedan/

PRIANGANTIMURNEWS- Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kepada seluruh warga yang ingin berkunjung ke DKI Jakarta untuk menaati beberapa hal penting yang telah ditetapkan.

Beberapa poin penting yang telah ditetapkan dan harus ditaati. Tujuan utamanya guna memutus mata rantai Covod-19 yang saat ini statusnya berada di PPKM Level 3.

"Berikut adalah poin-poin penting Pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, berlaku hingga 20 September 2021," kata Anies dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @aniesbaswedan Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Mikel Arteta Curhat tentang Arsenal yang Tidak Berlaga di Liga Eropa: 'Ini Menyakitkan'

Kata Anies, meski kasus Covid-19 terus turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik.

Tetap berjalan,patuhi mencuci tangan, menggunakan masker,menjaga jarak, mengurangi, mengurangi mobilitas dan lainnya (6M) termasuk mengikuti program vaksinasi.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," kata Anies.

Baca Juga: Hanya Masukan NIK KTP, Cara Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT UMKM Tahap 3 dan 4 Rp 1,2 Juta

Sebagai bukti bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x