PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Melalui permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT., Pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja,
Dalam peraturan tersebut kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun,
THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Baca Juga: Delisa Herlina, Tukang Copet yang Jago Nyanyi
Permenaker ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
"Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak," kata Ida Fauziyah dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Kamis 4 November 2021.
Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,
"Pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia," kata, Ida.