PRIANGANTIMURNEWS - GAD atau Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Hal itu dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea alias Gresaids sebagai tersangka.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans, dan hanya mengenakan wajib lapor.
Baca Juga: 4 Cara Memegang Handphone Kalian Seperti Apa? Pilihan Mengungkapkan Kepribadian Anda
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu 26 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Alasan Dea tidak ditahan, karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih kuliah.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," katanya.
Baca Juga: Kendari Sultra Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo, Bikin Warga Berhamburan
Dea telah mengakui membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," tegasnya.