Mengubah Minyak Goreng Curah jadi Kemasan, Wanita Muda di Murung Raya Diringkus Polisi 

- 1 April 2022, 21:07 WIB
Polres Murung Raya (Mura) saat konferensi pers kasus ubah minyak  goreng curah jadi kemasan.
Polres Murung Raya (Mura) saat konferensi pers kasus ubah minyak  goreng curah jadi kemasan. /Tangkapan layar Instagram @polresmura/

PRIANGANTIMURNEWS - Diduga melakukan kegiatan ilegal mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan, wanita berinisial H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalteng diringkus polisi.

Tindakan yang dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak, dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng saat ini.

"Dia (H) telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, Jumat 1 April 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus Subabg Terbaru: Mengerikan, Bekas Darah Berceceran

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah beberapa dalam bentuk kemasan.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

H ditangkap 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu, berikut beserta barang bukti minyak goreng.

Baca Juga: Manchester United Izinkan Cristiano Ronaldo Meninggalkan Klub pada Musim Panas Bebas Transfer

Minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merk "Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas" dijual dengan harga Rp26 ribu per liter.

"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17 ribu/liter.Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26 ribu/liter," jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, aksi mengubah minyak goreng curah ke dalam bentuk kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu.

Modus H menjual minyak goreng curah tersebut dijual dari rumah ke rumah (door to door), agar masyarakat tidak curiga.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Akan Berikan BLT Minyak Goreng Per April 2022, Pedagang Termasuk Salah Satu Penerimanya

"Minyak goreng curah yang di kemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp200 ribu," jelasnya.

Minyak goreng curah, H membeli dari Banjarmasin Kalsel dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya dengan merk terkenal.

Tersangka dijerat pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x