Baca Juga: Cuaca Ekstrim Terjang Pelabuhan Bakauheni, Antrian Pemudik Menaiki Kapal Fery Mulai Padat dan Antri
Dia menjelaskan, program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini, sesuai permintaan sebelumnya.
Firli menyatakan temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan.
Yakni jalan Kandang Roda Pakan Sari dengan nilai Rp94,6 Miliar, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Anak Park Shin Hye Auto Keturunan Bangsawan, Pemerintah Siapkan Hadiah
Selama proses audit, diduga Ade Yasin beberapa kali memberi sejumlah uang melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa BPK Jabar.
"Diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar," jelasnya.
Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik sebagai pemberi suap. Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 3 Jenis IPhone untuk Bermain Game
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.