PRIANGANTIMURNEWS- Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa pemerintah akhirnya telah longgarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
Setelah Presiden Jokowi menyampaikan diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruang terbuka Kemenkes Republik Indonesia mengumumkan tentang bolehnya tidak menggunakan masker di ruang terbuka pada 19 Mei 2022.
Baca Juga: HEBOH !! Timnas Indonesia Dijagokan Habisi Thailand, Shin Tae-yong Dapat Modal Positif
Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka dan Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen
Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: 5 Tanda Bahaya Jika Anda Minum Air Terlalu Banyak.
Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.