Kabar Gembira! Pemerintah Akhirnya Longgarkan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 14:44 WIB
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat /Kemenkes.go.id/

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam momen yang sama  mengatakan, Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Luar Biasa Dosen Indonesia Juara 1 Hafalan Al-Qur’an 30 Juz Tingkat Dunia

''Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,'' Ungkapnya.

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

''Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,'' ucapnya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x