Kabar Gembira! Pemerintah Akhirnya Longgarkan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 14:44 WIB
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat /Kemenkes.go.id/

''Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,'' Ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: 6 Tips untuk Memahami dan Mengelola Kecemasan dan Gangguan Panik

Dikatakannya Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global.

“ masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat ini lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey. Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat," ungkapnya.

Lanjut Budi Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

Baca Juga: Kronologi Wanda Hamidah Merusak Rumah Mantan Suami, Gegara Tidak Bisa Bertemu Anak

''Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' jelas  Menkes Budi.

Budi menambahkan, Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

''Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,'' ucap Menkes Budi.

Baca Juga: LINK NONTON Siaran Langsung Semifinal Sepakbola SEA Games 2022, Timnas Indonesia U23 Vs Thailand

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x