Kabar Gembira! Pemerintah Akhirnya Longgarkan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 14:44 WIB
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat
Pemerintah melalui Kemenkes telah melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri bagi masyarakat /Kemenkes.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia bahwa pemerintah akhirnya telah longgarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

Setelah Presiden Jokowi menyampaikan diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruang terbuka Kemenkes Republik Indonesia mengumumkan tentang bolehnya tidak menggunakan masker di ruang terbuka pada 19 Mei 2022.

Baca Juga: HEBOH !! Timnas Indonesia Dijagokan Habisi Thailand, Shin Tae-yong Dapat Modal Positif

Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka dan Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen

Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 5 Tanda Bahaya Jika Anda Minum Air Terlalu Banyak.

Salah satu hal terpenting untuk mencapai tahapan tersebut adalah pemahaman masyarakat terkait perilaku hidup sehat yang merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

''Belajar dari sejarah pandemi yang pernah terjadi di dunia, transisi menuju endemi dilakukan saat masyarakat sudah mulai menyadari bagaimana caranya melakukan protokol kesehatan yang sehat pada diri dan keluarga. Dan hal tersebut memerlukan edukasi dan penerapan secara bertahap,'' Ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: 6 Tips untuk Memahami dan Mengelola Kecemasan dan Gangguan Panik

Dikatakannya Pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia. Menurut Budi, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global.

“ masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang saat ini lagi beredar diseluruh dunia dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey. Dan secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan negara-negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat," ungkapnya.

Lanjut Budi Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin), dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam.

Baca Juga: Kronologi Wanda Hamidah Merusak Rumah Mantan Suami, Gegara Tidak Bisa Bertemu Anak

''Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,'' jelas  Menkes Budi.

Budi menambahkan, Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.

''Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,'' ucap Menkes Budi.

Baca Juga: LINK NONTON Siaran Langsung Semifinal Sepakbola SEA Games 2022, Timnas Indonesia U23 Vs Thailand

Dikatakan Menkes, pemerintah bisa melakukan relaksasi aturan lainnya apabila kondisi penularan kasus COVID-19 makin lama makin terkendali, pasien COVID-19 yang masuk dan dirawat di rumah sakit juga makin lama makin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya semakin tinggi.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam momen yang sama  mengatakan, Pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik.

Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Luar Biasa Dosen Indonesia Juara 1 Hafalan Al-Qur’an 30 Juz Tingkat Dunia

''Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,'' Ungkapnya.

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi COVID-19.

''Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,'' ucapnya.***

Editor: Galih R

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x