VIRAL di Video, Pernikahan Di Bawah Umur Dua Bocah SMP di Wajo Sulawesi Selatan

- 24 Mei 2022, 17:14 WIB
Pernikahan di bawah umur, bocah SMP ,, Wajo, Sulsel.
Pernikahan di bawah umur, bocah SMP ,, Wajo, Sulsel. /Instagram @makassar_info

PRIANGANTIMURNEWS- Beredar vidio, seorang anak dibawah umur melangsungkan pernikahan Minggu 22 Mei 2022.

Jagat maya lagi-lagi dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan pernikahan dua bocah di bawah umur yang berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Di dalam video yang beredar, sang mempelai wanita sedang berjalan memakai gaun nikah warna hijau.

Baca Juga: Resmi, Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Diketahui, pasangan bernama Nikma sari umur 16 tahun dan Muh. Ferdi 15 tahun tersebut masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terlihat juga, pria sudah mengenakan pakaian pengantin adat Bugis Makassar berwarna hijau.

Sosok mempelai pria juga terlihat ditemani oleh anak pengantin yang juga menggunakan pakaian berwarna senada.

Undang-Undang No 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang perkawinan No 1 tahun 1974, ditegaskan bahwa usia perkawinan pria dan wanita 19 tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA!!! Berita Persib Hari Ini 24 Mei 2022: Nick Kuipers di Incar Persib?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @makassar_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah