Pada Selasa 21 Juni 2022 pagi, petugas TNI AL melihat kapal yang ciri-cirinya mirip dengan yang sudah diinformasikan.
Tanpa menunggu lama, petugas patroli keamanan laut (Patkamla) TNI AL langsung melakukan pengejaran dan memeriksa kapal kaluk tersebut.
Baca Juga: RESMI!! Krmencik Gabung Persija, Neymar ke Juventus, Barcelona ngebet Jules Kounde
Di dalam kapal terdapat kotak fiber kuning berisi 29 bungkus di duga sabu dan 19.980 gram ekstasi.
"Dengan menggagalkan kapal jenis sampan kaluk untuk menyelundupkan narkoba, merupakan salah satu bentuk kehadiran TNI Angkatan Laut melakukan patroli guna mencegah segala bentuk pelanggaran sesuai komitmen Kepala Staf Angkatan Laut," ujarnya.***