Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi

- 30 Juni 2022, 20:47 WIB
Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi
Sah DPR Setujui UU DOB, Papua Kini Punya Lima Provinsi /Instagran @dpr_ri

Menurutnya, pembahasan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas Undang-undang ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini,” ujarnya.

Dalam Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua, DPR memasrikan telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Rating Drama 'Eve' Mengambil No.1, 'Jinxed At First' dan 'Insider' Alami Penurunan

“Lewat ketiga Undang-undang ini, ASN di wilayah Daerah Otonom Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” katanya.

Dengan mekarnya beberapa daearah di Papua, tentunya akan berpengarus terhadap alokasi kursi di DPR RI sebab daerah pemilihan menjadi semakin kecil.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar persoalan tersebut bisa cepat teratasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR dan Pemerintah kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut. Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” katanya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x