Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Begini Penjelasan Kantor Staf Presiden (KSP)

- 6 Juli 2022, 12:18 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono. /KSP.go.id/

Misalnya, jika produsen mampu menyalurkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter sebanyak 1.000 ton, maka produsen tersebut diperbolehkan untuk melakukan ekspor tujuh kali lipat dari 1.000 ton.

Konsep tersebut juga diterapkan sebagai upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

Baca Juga: Meriah! Peringatan Harlah Muslimat NU Kota Bandung, Apresiasi Kader Terbaik NU

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” kata Edy.

Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) sebagai upaya percepatan penyaluran ekspor CPO. 

Mekanisme tersebut diberlakukan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Baca Juga: Permudah Stok dan Distribusi, Kemendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita' Seharga 14 Ribu Per Liter

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah,” terang Edy.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah