Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Begini Penjelasan Kantor Staf Presiden (KSP)

- 6 Juli 2022, 12:18 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono. /KSP.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini, Rabu, 6 Juli 2022 akan meluncurkan minyak goreng curah kemasan.

Tujuan dari peluncuran minyak goreng curah yang diberi nama “Minyakita” tersebut ialah untuk menjaga harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono mengatakan dengan adanya peluncuran minyak goreng curah kemasan ini mempermudah proses distribusi ke berbagai daerah.

Baca Juga: Jika Tidak Menemukan Hewan Qurban Yang Sehat Bolehkah Mengimportnya? Begini Jawaban Buya Yahya

Dengan begitu harga yang sampai ke tangan konsumen nantinya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu sebesar Rp14 ribu per liter.

"Dengan dikemas, maka distribusi minyak goreng curah akan lebih cepat, praktis, dan bisa menjangkau daerah-daerah yang sulit. Selain itu, juga untuk menjaga kualitasnya,” kata Edy di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022, seperti dikutip priangantimurnews dari ANTARA. 

Selama ini sulitnya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng curah terjadi akibat seringkali adanya kendala dalam teknis distribusi seperti keterbatasan mobil tangki pengangkut, hingga masalah tangki penampung di kalangan pedagang.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Menarik Film Thor: Love and Thunder Sebelum Nonton di Bioskop  

Edy juga menyampaikan, Pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah kemasan sesuai dengan HET, menaikkan rasio angka pengali eskpor minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO) untuk produsen.

Misalnya, jika produsen mampu menyalurkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter sebanyak 1.000 ton, maka produsen tersebut diperbolehkan untuk melakukan ekspor tujuh kali lipat dari 1.000 ton.

Konsep tersebut juga diterapkan sebagai upaya untuk mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit, yang sebelumnya anjlok dan dikeluhkan oleh petani.

Baca Juga: Meriah! Peringatan Harlah Muslimat NU Kota Bandung, Apresiasi Kader Terbaik NU

“Perubahan rasio satu banding lima menjadi satu banding tujuh ini juga untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab, imbas dari larangan ekspor beberapa waktu lalu membuat pasokan CPO menumpuk dan memenuhi tangki-tangki produsen. Kondisi ini membuat sawit petani tidak terserap dan harga menjadi turun,” kata Edy.

Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan mekanisme Flash Out (FO) sebagai upaya percepatan penyaluran ekspor CPO. 

Mekanisme tersebut diberlakukan kepada eskportir yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Baca Juga: Permudah Stok dan Distribusi, Kemendag Luncurkan Minyak Goreng 'Minyakita' Seharga 14 Ribu Per Liter

“Pengusaha yang tidak tergabung dalam Simirah bisa melakukan ekspor namun harus membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah,” terang Edy.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah