Kapolres Jombang Jemput Paksa Tersangka Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyah, Puan Maharani: Aparat Jangan Ragu

- 8 Juli 2022, 16:46 WIB
Keterangan situasi penangkapan tersangka
Keterangan situasi penangkapan tersangka /Tangkapan layar Tik tok Sugeng Info /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pencabulan di pesantren Siddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa timur merupakan kasus lama, pada tahun 2019 lalu kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Jombang.

Namun laporan Kasus pencabulan ini sempat ditolak beberapa kali oleh pengadilan karena tidak banyak memiliki bukti kuat dan kemudian kasus ini diberhentikan.

Pada Kamis 7 Juli 2022 Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Tugas Oposisi Mengawasi dan Mengoreksi Kabinet Dalam Program Memakai Uang Negara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta kepolisian tidak ragu memproses hukum pelaku pencabulan atau kekerasan seksual.

"Terkait kasus pencabulan, DPR mengecam dan kami menginginkan hal-hal berkaitan dengan pencabulan di dunia pendidikan apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur dihentikan," kata Puan Maharani dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 8 Juli 2022.

Menurut Puan, polisi harus melakukan penanganan secara hukum berkenaan berbagai kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timnas Filipina, Head to Head di AFF U19 2022 Nanti Malam!!

"Karena itu kami meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bisa melakukan proses hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x