Polri Tegaskan, Yang Boleh Pegang Pistol Glock 17 Tak Hanya Perwira Tapi Ajudan dan Driver Pejabat Polisi

- 19 Juli 2022, 12:29 WIB
Potret Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi pers /Instagram/@mnctvnews //
Potret Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi pers /Instagram/@mnctvnews // /

PRIANGANTIMURNEWS- Pihak Polri menekankan kembali bahwa pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukan bagi perwira polisi saja. Akan tetapi personil Polisi level bintara juga boleh menggunakan Glock 17.

Dalam kaitannya dengan kasus ini kenapa ajudan sampai driver pejabat Polisi membawa Pistol.

Polri menerangkan bahwa Glock 17 yang telah digunakan oleh Bharada E dalam kasus baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan sebutan Brigadir J sempat mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Copot Seluruh Pejabat BPN, Hadi Tjahjanto Mengaku di Perintah Jokowi Untuk Berantas Mafia Tanah

Hal ini disebabkan bahwa pistol Glock 17 biasanya digunakan oleh perwira Polisi yang minimal berpangkat AKP.

Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangantimurnews.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Bintara juga bisa memakai Glock 17.

“Engak. Bintara juga bisa pakai Glock 17. Anggota yang dalam pelaksanaan tugas khusus seperti ajudan pejabat Polri, driver pejabat Polri, bendahara, tugas keamanan dan pengawalan dan operasional kepolisian," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan pada hari senin tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: INFO TERBARU: Benarkah Istri Irjen Ferdy Sambo Akui Perbuatan Suami yang Menghabisi Brigadir J? Ini Faktanya

Polri juga menjelaskan bahwa hanya saja personil Polisi yang berhak untuk memegang Pistol harus dan wajib terlebih dahulu melewati beberapa persyaratan yang ketat.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x