PRIANGANTIMURNEWS- Pihak Polri menekankan kembali bahwa pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukan bagi perwira polisi saja. Akan tetapi personil Polisi level bintara juga boleh menggunakan Glock 17.
Dalam kaitannya dengan kasus ini kenapa ajudan sampai driver pejabat Polisi membawa Pistol.
Polri menerangkan bahwa Glock 17 yang telah digunakan oleh Bharada E dalam kasus baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan sebutan Brigadir J sempat mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Copot Seluruh Pejabat BPN, Hadi Tjahjanto Mengaku di Perintah Jokowi Untuk Berantas Mafia Tanah
Hal ini disebabkan bahwa pistol Glock 17 biasanya digunakan oleh perwira Polisi yang minimal berpangkat AKP.
Dikutip dari laman instagram mnctvnews oleh priangantimurnews.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Bintara juga bisa memakai Glock 17.
“Engak. Bintara juga bisa pakai Glock 17. Anggota yang dalam pelaksanaan tugas khusus seperti ajudan pejabat Polri, driver pejabat Polri, bendahara, tugas keamanan dan pengawalan dan operasional kepolisian," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan pada hari senin tanggal 18 Juli 2022.
Polri juga menjelaskan bahwa hanya saja personil Polisi yang berhak untuk memegang Pistol harus dan wajib terlebih dahulu melewati beberapa persyaratan yang ketat.