Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Propam Porli Nonaktifkan Irjenpol Ferdy,Dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

- 19 Juli 2022, 14:12 WIB
Irjenpol Ferdy
Irjenpol Ferdy /Risda/
 

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus yang menimpa Brigadir J kini temui titik terang terkait Penanganan kasus baku tembak antara 2 polisi.

Hingga akhirnya dalam kejadian tersebut Rival Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditempat, dan kini bukan lagi penyelidikan tetapi penyidikan.
 
Menegangkan, Propam Polri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy sambo dari jabatannya dan kini Kasus brigadir J telah dinaikkan menjadi penyidikan kini penyidikan kasus Polisi tembak polisi itu juga diambil alih Polda Metro Jaya.
 
 
Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Jakarta Selatan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
 
Sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pada Senin,18 Juli  2022. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Kapolri. 
 
Kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Pada Selasa, 19 Juli 2022. Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa kasus itu kini juga diambil alih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
 
 
"Dimna nantinya Bareskrim Polri terlibat dalam asistensi ke Polda Metro Jaya untuk proses Sidik nya bareskrim laksanakan asistensi," ujarnya.
 
Disisi lain, sebelumnya Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjenpol Ferdy Sambo dari jabatan kadiv Propam Polri atas kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.
 
"Mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Ferdy sambo sebagai kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin,18 Juli 2022.
 
 
Hal ini dilakukan, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
 
Ditakutkan, jika spekulasi itu akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.
 
"Jika melihat ada spekulasi spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.
 
"Sementara itu jabatan kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono."
 
 
"Sehingga demikian tugas dan tanggung jawab divisi Propam akan dikendalikan Pak Wakapolri dan untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.
 
Seperti diketahui polisi terlibat baku tembak dengan sesama polisi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy sambo yang terletak di daerah Durentiga Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 itu terjadi sekitar 17.00 WIB.
 
Dengan melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Brigadir J pun tewas.
 
 
Polisi mengatakan kejadian itu dipicu akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Kepala Divisi Propam Polri Putri Ferdy sambo.
 
Brigadir J juga melecehkan istri kadiv Propam didalam kamar dengan menodongkan senjata ke kepalanya.
 
Desakan Kadiv Propam dinonaktifkan. sebelumnya, muncul desakan Irjen sambo dinonaktifkan desakan itu antara lain datang dari IPB tiga Menkopolhukam Mahfud MD.
 
 
Yang meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan kadiv Propam Irjen Ferdy sambo usai kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Permintaan penonaktifan Irjen Ferdy sambo juga sebelumnya datang dari keluarga Brigadir J.
 
Permohonan keluarga Brigadir J ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau kerap disapa Jokowi dan Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.
 
 
"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada bapak presiden selaku kepala negara kepala pemerintahan supaya memberi atensi"
 
"Demikian juga komisi DPRD selaku wakil rakyat termasuk kepada bapak Kapolri supaya menonaktifkan kadiv Propam atas nama Ferdy sambo," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin,18 Juli 2022.***
 

Editor: Risda

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x